
Sulut-manado ,Updatekawanua.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penahanan dilakukan selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial MD selaku penilai (appraiser) dari Kantor Jasa Penilai Publik, RD yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, H selaku mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud, serta RK sebagai pemilik lahan.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, antara lain berupa penggelembungan harga (mark up) dan pembayaran terhadap luasan tanah yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak awal 2026. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejari Kepulauan Talaud menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Aparat penegak hukum masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(JansenRarung)