
MANADO, Updatekawanua.com —(tgl -28-8-2026)Pelarian seorang terpidana kasus tindak pidana perusakan selama kurang lebih lima tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Herlina Lineke Kawilarang alias Lina yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Herlina diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sulut menerima permintaan bantuan pemantauan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Tim kemudian melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta kepala lingkungan untuk memastikan keberadaan terpidana.
Proses pengamanan sempat berlangsung melalui pendekatan dan mediasi bersama pihak keluarga. Keluarga sebelumnya meminta agar proses tersebut didampingi penasihat hukum dengan alasan kondisi kesehatan terpidana.
Setelah penasihat hukum hadir dan dilakukan dialog bersama tim kejaksaan, Herlina akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia menjalani proses eksekusi.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, Herlina terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi.
Eksekusi kemudian dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Herlina selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Herlina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan.
Ia dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025. Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025.
Kejati Sulut menegaskan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Program Tangkap Buron juga akan terus dioptimalkan untuk menemukan dan mengamankan para buronan lainnya yang masih belum menjalani hukuman.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(JansenRarung)