
Sulut-Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mencatat perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Melalui upaya penyidikan yang terus berjalan, tim penyidik berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Pemulihan aset tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang tengah ditangani.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Penyidik menduga pengelolaan pertambangan dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selain menetapkan para tersangka, Kejati Sulut juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari penggeledahan di lokasi tambang, penyitaan alat berat, dokumen, hingga barang bukti berupa emas dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengamankan aset yang berpotensi dipulihkan bagi negara.
Pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulut juga memastikan akan terus mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan perkara, dengan tujuan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
( JansenRarung)