
Minahasa Utara – Updatekawanua.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara terus mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.
Melalui imbauan yang disampaikan Kasat Lantas Polres Minahasa Utara, IPTU Ismail Diko, S.Sos, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan memasang dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan serta menggunakan knalpot standar pabrikan.
Sebaliknya, Satlantas Polres Minahasa Utara menegaskan larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta melarang kendaraan yang tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
IPTU Ismail Diko menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui teguran, namun tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Satlantas Polres Minahasa Utara juga mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dengan mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Melalui edukasi dan penegakan aturan yang berkelanjutan, Satlantas Polres Minahasa Utara berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” menjadi pesan utama dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
(JansenRarung)