
MANADO —Updatekawanua.com- Upaya pelarian dua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kedua terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Bandara Sam Ratulangi di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Kamis (24/9/2026).
Keduanya diketahui berinisial GL alias Glen (36), warga Desa Basaan I, Kecamatan Ratatotok, dan JG alias Julian (31), warga Kelurahan Molas, Kota Manado. Mereka diamankan saat diduga hendak meninggalkan Sulawesi Utara menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah hukum Polresta Manado. Tim URC Resmob kemudian bergerak melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa mereka berada di kawasan Bandara Sam Ratulangi.
Personel selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk melakukan pengamanan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur udara.
Setelah diamankan, keduanya kemudian diserahkan kepada penyidik Reskrim Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan meninggalnya HP alias Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur. Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Raya Basaan, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, pada Rabu (23/9/2026) malam.
Korban dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Dengan diamankannya para terduga pelaku, proses penyidikan kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Minahasa Tenggara guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
(Jansen Rarung)