Bitung —Updatekawanua.com
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga dikelola oleh Reinaldy Ibrahim di kawasan Meita, tepat di samping Gereja Gerakan Pantekosta, Kota Bitung, dilaporkan masih terus beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan serta keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat dan jemaat gereja.
Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi tersebut dinilai telah secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang masif.
Bahaya di Lingkungan Permukiman
Operasional gudang minyak ilegal yang berada di sebelah rumah ibadah ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.
Warga khawatir aktivitas bongkar muat bahan bakar yang mudah terbakar di tengah kawasan padat penduduk dapat memicu bencana kebakaran sewaktu-waktu, sekaligus mencemari lingkungan sekitar akibat ceceran atau sisa pengelolaan minyak yang tidak sesuai standar industri.
Desakan Ketus untuk Kapolda dan Kapolres Bitung
Menanggapi pelanggaran hukum yang terus dibiarkan ini, warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Bitung) untuk segera mengambil tindakan tegas.
Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menyegel lokasi, serta menangkap Reinaldy Ibrahim selaku pihak yang diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab utama gudang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat demi menegakkan wibawa hukum serta memulihkan rasa aman dan ketertiban di wilayah Meita, Kota Bitung.
(Tim)