Manado,Updatekawanua.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Satuan Lalu Lintas menggelar press release terkait penanganan dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam dua peristiwa berbeda tersebut, polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
(.tgl-24-4-2026)
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Kasus pertama berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian pengemudi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus kedua juga merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi serta analisis kronologi kejadian, polisi menetapkan satu orang pengemudi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Manado berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
(JR)