
Manado,Inovasiberita,web,id Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Victory Mailangkay menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari pemerintah pusat. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Gubernur Sulut menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras hampir tujuh tahun sejak proses penyusunan RTRW dimulai pada 2019. Dokumen ini menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan daerah dan diharapkan mendukung pembangunan yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. “Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang menetapkan Perda RTRW. Penyelarasan ini harus segera dituntaskan agar pembangunan daerah berjalan selaras, terintegrasi, dan bebas tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.
Tahap selanjutnya adalah penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 [1].
( Jansen Rarung)








