
BOLTIM —Updatekawanua.com- Dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur.
Laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Atoga kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya menjadi bahan bagi Polres Boltim untuk melakukan pendalaman guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk terkait legalitas kegiatan pertambangan yang dimaksud.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Kapolres, kepolisian akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Golfried.
Laporan Pemerintah Desa Jadi Bahan Pendalaman
Laporan dari Sangadi Desa Atoga Gisella Lontaan menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Mintu.
Sebagai pemerintah desa, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kondisi wilayah serta keresahan yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.
Polres Boltim selanjutnya akan melakukan pengumpulan informasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait serta memeriksa berbagai aspek yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Salah satu hal penting yang akan didalami adalah mengenai legalitas kegiatan, termasuk izin dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pihak yang melakukan aktivitas pertambangan.
Kapolres: Tidak Ada Tebang Pilih
Kapolres Boltim juga memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih.
Setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan fakta hukum dan tingkat kesalahannya.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polres Boltim dalam memberikan kepastian hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Namun, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status pelanggaran maupun tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Perhatian pada Lingkungan dan Keamanan Masyarakat
Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan juga memiliki kaitan erat dengan keselamatan, lingkungan hidup serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Polres Boltim memastikan dugaan aktivitas pertambangan di Mintu akan didalami secara serius. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polres Boltim berjalan sesuai aturan.
(JansenRarung)