
Mitra- Ratatotok-Updatekawanua.com– Deddy Rundengan menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Serikat Lingkar Tambang Ratatotok (SLTR) memiliki dasar hukum yang sah dan telah memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam akta notaris.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait kepengurusan SLTR. Menurut Deddy Rundengan, legalitas organisasi tidak dapat diperdebatkan karena telah didukung oleh dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan bahwa akta notaris menjadi landasan yang mengesahkan struktur kepengurusan organisasi, sehingga kepemimpinan Ketua SLTR Ratatotok yang saat ini menjabat tetap sah secara administratif maupun hukum.
Deddy juga mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk menghormati mekanisme organisasi serta mengedepankan penyelesaian persoalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap perbedaan pendapat hendaknya diselesaikan melalui jalur organisasi dan ketentuan hukum, bukan melalui opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh elemen dapat menjaga persatuan dan fokus pada tujuan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menciptakan iklim yang kondusif di wilayah Ratatotok.
“Legalitas kepengurusan telah memiliki dasar yang jelas melalui akta notaris. Karena itu, mari kita menghormati proses hukum dan menjaga kondusivitas organisasi,” tegas Deddy Rundengan.
( Jansen)