MANADO,Updatekawanua.com –
Humas polresta manado Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Manado. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl beserta ratusan butir obat siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial F.L. alias T (31) di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 450 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah dalam sebuah botol putih.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kompol Hilman Muthalib.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.
( JR)