MINSEL, Inovasinerita.web.id – Pengunduran diri Steri Nofianti Kawatu alias Yanti sebagai Guru Sertifikasi Non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan diduga kuat bukan sekadar alasan personal, melainkan upaya untuk menghindari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas dugaan rangkap jabatan yang dilakukannya pada tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan, Archilaus Egten, S.PAK., M.Si melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Gions Manoppo, S.Sos., M.Pd, Rabu (11/02/2026).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Gions Manoppo yang didampingi Kepala Seksi Bimas Kristen Yudith O. Sumendap, S.Th., M.Mis serta dua staf, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengajukan pengunduran diri terhitung sejak Februari 2026.
“Benar, yang bersangkutan Steri Nofianti Kawatu telah mengajukan pengunduran diri sebagai Guru Sertifikasi Non ASN sejak Februari 2026, dan secara administratif telah dihentikan,” ujar Gions.
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut berdampak langsung pada penghentian pembayaran gaji atau honorarium, sehingga status guru sertifikasi yang bersangkutan otomatis berakhir.
Gions juga menegaskan bahwa dalam sistem Kementerian Agama RI, hanya terdapat dua kategori guru bersertifikasi, yakni ASN dan PPPK.
“Di luar dua unsur itu tidak ada,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis dan Penggiat Anti Korupsi sekaligus mantan Ketua LSM LAKI Minahasa Selatan, Hens Ruus, menilai pengunduran diri Steri Nofianti Kawatu sebagai modus untuk menghindari TGR.
“Ini jelas modus. Pengunduran diri memang hak pribadi, tapi persoalan mendasar adalah dugaan kesalahan yang bersangkutan pada tahun 2025, yakni menjalankan rangkap jabatan sebagai guru sertifikasi Non ASN,” tegas Ruus.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas secara optimal sebagai guru sertifikasi, meskipun menerima hak yang bersumber dari uang negara.
“Bukti-bukti bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai guru sertifikasi Non ASN ada dan sangat terang benderang,” lanjutnya.
Ruus mengingatkan pihak Kemenag Minsel agar bersikap profesional dan tidak berhenti pada proses pengunduran diri semata. Ia menegaskan, dugaan rangkap jabatan yang terjadi pada tahun 2025 merupakan persoalan pokok yang wajib diusut.
“Kalau pengunduran diri diproses untuk tahun ini, silakan. Tapi persoalan rangkap jabatan di tahun 2025 tidak boleh diabaikan. Minimal harus berujung pada TGR,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum apabila diperlukan.
Jika dugaan pengunduran diri tersebut terbukti sebagai upaya menghindari Tuntutan Ganti Rugi atas kerugian negara, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Sebagai informasi, guru sertifikasi Non ASN yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sangat berpotensi dikenakan TGR dan penghentian tunjangan. Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa merangkap jabatan yang sumber penghasilannya berasal dari APBN atau APBD.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberikan kepada guru yang aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal. Jika terbukti menerima penghasilan ganda dari jabatan yang dibiayai negara, maka tunjangan yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga hukum.(*Red)








