Manado,Inovasiberita,web,id Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026.
Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68. “Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya Noch Sambouw usai pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, empat orang disebut sebagai terlapor, yaitu PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen AJB 203/2019, Raisa Widjaja dan Jimmy Widjaja sebagai pengguna AJB 203/2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, serta Kepala BPN Minahasa sebagai pengguna dokumen palsu.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB tersebut diduga diproduksi dan digunakan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Hingga saat ini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta [1].
( Jansen Rarung)













