MINAHASA TENGGARA –Updatekawanua.com
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Unit I, Tim Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin.
Penindakan tersebut dilakukan setelah beredarnya foto para pria tersebut yang sedang memegang senjata angin dan viral di media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., melalui Kasat Reskrim IPTU Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat pada Rabu (3/6/2026) terkait unggahan sekelompok pria yang berfoto dengan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.
Saat ini, keempat pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.
Polres Minahasa Tenggara menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun berpotensi melanggar hukum.
“Setiap informasi yang beredar di media sosial akan ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila mengandung unsur pelanggaran hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kasat Reskrim.
( JR)