Updatekawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Video
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Updatekawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Video
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Updatekawanua.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video
Home Uncategorized

Noch Sambouw: Ada Kejanggalan Proses Penerbitan Sertifikat di Pertanahan Minahasa

Redaksi by Redaksi
Januari 29, 2026
in Uncategorized
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa, Inovasiberita,web,id Dua Warga Desa Sea membuktikan kesaksian di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026).

Kedua saksi masing bernama Bert William Watti dan Ishak H. Djawaria, memberikan keterangan kesaksian di pengadilan negeri untuk meringankan terdakwa yang sebagaimana tuduhkan penyerobotan tanah.

Kuasa Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, memberikan kesimpulannya bahwa ada dugaan mafia tanah terstruktur di Pertanahan Kabupaten Minahasa

MenarikDibaca. . .

POLRES BITUNG GENCARKAN PATROLI SUBUH, AKHIRAN BALAP LIAR REMAJA

Februari 19, 2026

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar oleh 2 Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berprofesi

Februari 17, 2026

Korve Sambut Ramadhan, Lapas Tondano Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Februari 17, 2026

Polda Sulut Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Minahasa

Februari 13, 2026
Load More

Ia mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan serius dalam penerbitan SHGB Nomor 3320/Desa Sea yang dinilai bukan saja cacat hukum, tetapi menunjukkan indikasi praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis.

Noch Sambouw menyebut keseluruhan proses mulai dari penerbitan SHM Nomir 68/Desa Sea, peralihan hak, perubahan hak, hingga lahirnya SHGB 3320—dipenuhi kejanggalan, manipulasi dokumen, dan pelanggaran regulasi yang terang-benderang.

“Ini bukan administrasi yang ceroboh. Ini skema. Ini pola. Ini pekerjaan mafia tanah yang hanya bisa terjadi jika ada oknum pejabat yang membiarkan atau ikut terlibat,” tegas Noch.

Kesimpulan Penggugat menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa gagal memperlihatkan dokumen paling mendasar dalam proses pendaftaran tanah, yakni tidak ada surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea, tidak ada surat ukur resmi, dokumen konversi, hingga bukti fisik administrasi yang menghubungkan subjek hukum dengan objek tanah di Desa Sea.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan PP 10/1961 dan PP 24/1997, desa adalah titik awal dan wajib dalam setiap penerbitan sertifikat tanah.

Tanpa keterlibatan desa, seluruh proses dinyatakan cacat hukum sejak awal.

“Kalau desa tidak menerbitkan apa-apa, dari mana dasar Kantor Pertanahan Minahasa menerbitkan SHM 68 dan SHGB 3320? Ini pertanyaan fundamental yang tak bisa dijawab,” ujar Noch.

Kesimpulan Penggugat menegaskan tanah tersebut telah dikuasai dan diolah oleh rakyat sejak lebih dari enam dekade lalu, bahkan pernah menjadi objek perkara pidana dan perdata pada 1999 yang mengakui penguasaan masyarakat.

Namun anehnya, Kantor Pertanahan Minahasa tetap memproses AJB 2009 (Mintje Mumu Mendi Antoneta Mumu), PPJB 2015 yang cacat hukum,
Perubahan hak menjadi SHGB 3320 tahun 2018,
AJB 2019 dari Jimmy Widjaja kepada dirinya sendiri.

“Bagaimana bisa hak dialihkan jika penguasaan fisik saja tidak ada? Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 dilanggar telanjang,” katanya.

Noch menilai pola penyimpangan yang muncul tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi dan motif kuat.

Ia menguraikan beberapa indikator yang menurutnya mengarah pada modus mafia tanah, antara lain dokumen konversi berasal dari Desa Malalayang Dua, padahal objek berada di Desa Sea dua wilayah yang tidak berhubungan.

Selain itu, erfpacht yang dijadikan dasar hanya berupa salinan ketikan, bukan dokumen autentik.

Adapula peralihan hak digunakan meski PPJB cacat hukum, penghadiran dokumen hilang tanpa bukti keberadaan sebelumnya dan pembeli dan penjual pada AJB 2019 adalah orang yang sama.

“Ini skema yang rapi. Dokumen tidak ada, lalu tiba-tiba ada. Dasar tidak lengkap, tetapi sertifikat terbit. Tanah dikuasai rakyat, tapi hak dialihkan kepada pihak yang tidak pernah menguasai. Ini jelas modus mafia tanah,” tegasnya.

Menurut Noch, warga membeli tanah dari keluarga Tangkumahat yang menguasai dan mengolah tanah sejak 1960.

Tidak pernah ada sengketa, konflik, atau klaim dari pihak Mumu maupun Jimmy Widjaja.

Namun pada Maret 2025, petugas Kantor Pertanahan Minahasa menyampaikan bahwa tanah Penggugat masuk SHGB 3320.

Hal ini dianggap sebagai puncak penyalahgunaan kewenangan.

“Tanah rakyat yang bersih sejarahnya, tiba-tiba dinyatakan menjadi bagian SHGB cacat. Ini perampasan yang menggunakan instrumen negara,” bebernya.

Menutup kesimpulannya, tim kuasa hukum penggugat menyatakan penerbitan SHM 68 dan SHGB 3320 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan tergugat melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Tak hanya itu, Noch berpendapat seluruh dokumen yang menjadi dasar sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat sah administratif.

Akibatnya, SHGB 3320 harus dinyatakan cacat hukum dan wajib dicabut.

“Kalau hukum masih dihormati di negeri ini, SHGB 3320 seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Menurut Noch, kasus ini telah membuka wajah asli persoalan pertanahan di Sulawesi Utara.

Oleh karena itu, putusan PTUN Manado akan menjadi penentu apakah hukum dan keadilan masih berpihak kepada masyarakat.

Noch Sambouw: Ada Kejanggalan Proses Penebitan Sertifikat di Pertanahan Minahasa

Dua Warga Desa Sea membuktikan kesaksian di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026).

Kedua saksi masing bernama Bert William Watti dan Ishak H. Djawaria, memberikan keterangan kesaksian di pengadilan negeri untuk meringankan terdakwa yang sebagaimana tuduhkan penyerobotan tanah.

Kuasa Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, memberikan kesimpulannya bahwa ada dugaan mafia tanah terstruktur di Pertanahan Kabupaten Minahasa

Ia mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan serius dalam penerbitan SHGB Nomor 3320/Desa Sea yang dinilai bukan saja cacat hukum, tetapi menunjukkan indikasi praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis.

Noch Sambouw menyebut keseluruhan proses mulai dari penerbitan SHM Nomir 68/Desa Sea, peralihan hak, perubahan hak, hingga lahirnya SHGB 3320—dipenuhi kejanggalan, manipulasi dokumen, dan pelanggaran regulasi yang terang-benderang.

“Ini bukan administrasi yang ceroboh. Ini skema. Ini pola. Ini pekerjaan mafia tanah yang hanya bisa terjadi jika ada oknum pejabat yang membiarkan atau ikut terlibat,” tegas Noch.

Kesimpulan Penggugat menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa gagal memperlihatkan dokumen paling mendasar dalam proses pendaftaran tanah, yakni tidak ada surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea, tidak ada surat ukur resmi, dokumen konversi, hingga bukti fisik administrasi yang menghubungkan subjek hukum dengan objek tanah di Desa Sea.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan PP 10/1961 dan PP 24/1997, desa adalah titik awal dan wajib dalam setiap penerbitan sertifikat tanah.

Tanpa keterlibatan desa, seluruh proses dinyatakan cacat hukum sejak awal.

“Kalau desa tidak menerbitkan apa-apa, dari mana dasar Kantor Pertanahan Minahasa menerbitkan SHM 68 dan SHGB 3320? Ini pertanyaan fundamental yang tak bisa dijawab,” ujar Noch.

Kesimpulan Penggugat menegaskan tanah tersebut telah dikuasai dan diolah oleh rakyat sejak lebih dari enam dekade lalu, bahkan pernah menjadi objek perkara pidana dan perdata pada 1999 yang mengakui penguasaan masyarakat.

Namun anehnya, Kantor Pertanahan Minahasa tetap memproses AJB 2009 (Mintje Mumu Mendi Antoneta Mumu), PPJB 2015 yang cacat hukum,
Perubahan hak menjadi SHGB 3320 tahun 2018,
AJB 2019 dari Jimmy Widjaja kepada dirinya sendiri.

“Bagaimana bisa hak dialihkan jika penguasaan fisik saja tidak ada? Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 dilanggar telanjang,” katanya.

Noch menilai pola penyimpangan yang muncul tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi dan motif kuat.

Ia menguraikan beberapa indikator yang menurutnya mengarah pada modus mafia tanah, antara lain dokumen konversi berasal dari Desa Malalayang Dua, padahal objek berada di Desa Sea dua wilayah yang tidak berhubungan.

Selain itu, erfpacht yang dijadikan dasar hanya berupa salinan ketikan, bukan dokumen autentik.

Adapula peralihan hak digunakan meski PPJB cacat hukum, penghadiran dokumen hilang tanpa bukti keberadaan sebelumnya dan pembeli dan penjual pada AJB 2019 adalah orang yang sama.

“Ini skema yang rapi. Dokumen tidak ada, lalu tiba-tiba ada. Dasar tidak lengkap, tetapi sertifikat terbit. Tanah dikuasai rakyat, tapi hak dialihkan kepada pihak yang tidak pernah menguasai. Ini jelas modus mafia tanah,” tegasnya.

Menurut Noch, warga membeli tanah dari keluarga Tangkumahat yang menguasai dan mengolah tanah sejak 1960.

Tidak pernah ada sengketa, konflik, atau klaim dari pihak Mumu maupun Jimmy Widjaja.

Namun pada Maret 2025, petugas Kantor Pertanahan Minahasa menyampaikan bahwa tanah Penggugat masuk SHGB 3320.

Hal ini dianggap sebagai puncak penyalahgunaan kewenangan.

“Tanah rakyat yang bersih sejarahnya, tiba-tiba dinyatakan menjadi bagian SHGB cacat. Ini perampasan yang menggunakan instrumen negara,” bebernya.

Menutup kesimpulannya, tim kuasa hukum penggugat menyatakan penerbitan SHM 68 dan SHGB 3320 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan tergugat melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Tak hanya itu, Noch berpendapat seluruh dokumen yang menjadi dasar sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat sah administratif.

Akibatnya, SHGB 3320 harus dinyatakan cacat hukum dan wajib dicabut.

“Kalau hukum masih dihormati di negeri ini, SHGB 3320 seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Menurut Noch, kasus ini telah membuka wajah asli persoalan pertanahan di Sulawesi Utara.

Oleh karena itu, putusan PTUN Manado akan menjadi penentu apakah hukum dan keadilan masih berpihak kepada masyarakat.

( Jansen Rarung)

7
Previous Post

Ariel dan Angel Mengikrarkan Janji Pernikahan dalam Reseps Megah dan Penuh Makna

Next Post

Air PDAM Mati Saat Ibadah Warga, Krisis Layanan di Winangun Kian Tak Tertoleransi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

POLRES BITUNG GENCARKAN PATROLI SUBUH, AKHIRAN BALAP LIAR REMAJA

by Redaksi
2 bulan ago

Bitung,Inovasiberita,web,id Mengawali hari pertama pelaksanaan ibadah puasa, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung melaksanakan kegiatan patroli subuh sebagai bentuk komitmen menjaga...

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar oleh 2 Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berprofesi

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,idKasus penggelapan dana nasabah di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna terjadi pada Kamis malam (12/02/2026) menjadisorotan dan perhatian khusus karena...

Korve Sambut Ramadhan, Lapas Tondano Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

by Redaksi
2 bulan ago

Minahasa,Inovasiberita,web,id Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan kegiatan kebersihan/kerja bakti dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan...

Polda Sulut Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Minahasa

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa...

Gubernur Sulut Sambut Kunjungan PT. Indonesia Nippon Anugerah, Buka Peluang Kerjasama dengan Jepang

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama istri Ny. Anik Yulius Selvanus selaku Ketua TP-PKK Sulut...

Kasat Reskrim Polresta Manado Ditabrak Lari Saat Bubarkan Tawuran di Singkil, Pelaku Diburu

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjadi korban tabrak lari saat tengah memimpin personel gabungan membubarkan aksi keributan...

Load More
Next Post

Air PDAM Mati Saat Ibadah Warga, Krisis Layanan di Winangun Kian Tak Tertoleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BOX REDAKSI

November 26, 2025
Rekam Jejak Jadi Kunci, Wisje Maramis Nilai Stevie Sumampouw Tepat Pimpin FKDM Sulut

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wisje Maramis Nilai Stevie Sumampouw Tepat Pimpin FKDM Sulut

Maret 18, 2026

Klarifikasi Tegas! Aktivitas Bunker BBM di Dermaga Munte Dipastikan Sesuai Aturan

Maret 25, 2026
Satker PJN Wilayah II Tinjau Progres Rehabilitasi Jembatan Kaiya dan Pembangunan Jembatan Gantung di Bolmong–Kotamobagu

Satker PJN Wilayah II Tinjau Progres Rehabilitasi Jembatan Kaiya dan Pembangunan Jembatan Gantung di Bolmong–Kotamobagu

Maret 14, 2026

Kalapas Tondano Hadiri HUT Perdana Kemenimipas,Tegaskan Semangat Pengabdian

pemkab Minahasa dan Kemenag Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama Untuk Perkuat Kerukunan

Manado Resmi Luncurkan Bus BTS, Dua Koridor Mulai Beroperasi Hari Ini

Proyek SMA Taruna Nusantara Langowan Disoroti, Tokoh Masyarakat Protes Dominasi Tenaga Kerja Luar

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026

Steven Toar Sambouw Pimpin Kerukunan Kawanua Tombulu 2026–2031, Diharapkan Perkuat Persatuan Warga Perantauan

April 22, 2026

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tondano Ikrar Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

April 22, 2026

Recent News

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026

Steven Toar Sambouw Pimpin Kerukunan Kawanua Tombulu 2026–2031, Diharapkan Perkuat Persatuan Warga Perantauan

April 22, 2026

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tondano Ikrar Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

April 22, 2026
Updatekawanua.com

UpdateKawanua.com adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar politik, hukum, ekonomi, sosial, dan peristiwa harian dari seluruh Indonesia.

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bitung
  • Bolmong
  • Daerah
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa utara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Uncategorized

Recent News

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Updatekawanua.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video
  • Login

Hak Cipta Updatekawanua.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In