Updatekawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Video
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Updatekawanua.com
  • Home
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Video
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Updatekawanua.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video
Home Uncategorized

Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado Disorot: Saksi Korban Mangkir Tujuh Kali, BAP Dinilai Bermasalah

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2025
in Uncategorized
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Manado,updatekawanua.com/ Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menyorot persoalan serius dalam penegakan hukum. Agenda pemeriksaan saksi korban pada sidang terbaru kembali gagal setelah Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya untuk ketujuh kalinya tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

Fakta tersebut terungkap di hadapan Majelis Hakim ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua saksi korban telah dipanggil tujuh kali tanpa itikad baik untuk memenuhi panggilan pengadilan. Kondisi ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap proses peradilan serta berpotensi merendahkan kewibawaan Pengadilan Negeri Manado.

Meski Majelis Hakim berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban, Jaksa Penuntut Umum belum berhasil menghadirkan keduanya. Demi mempercepat jalannya persidangan, atas permintaan Jaksa dan dengan persetujuan pihak terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan pembacaan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, berdasarkan alasan saksi berada di luar negeri.
Tgl-19-12-2025)

MenarikDibaca. . .

POLRES BITUNG GENCARKAN PATROLI SUBUH, AKHIRAN BALAP LIAR REMAJA

Februari 19, 2026

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar oleh 2 Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berprofesi

Februari 17, 2026

Korve Sambut Ramadhan, Lapas Tondano Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Februari 17, 2026

Polda Sulut Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Minahasa

Februari 13, 2026
Load More

Namun, alasan ketidakhadiran tersebut memicu polemik. Jaksa menyebut saksi korban berada di luar negeri dan menyampaikan alasan melalui surat elektronik (PDF). Pihak terdakwa menilai surat tersebut tidak sah karena tidak disertai legalisasi atau endorse dari Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, sebagaimana lazimnya mekanisme surat-menyurat lintas negara.

“Prosedur hukum internasional jelas. Tanpa pengesahan perwakilan diplomatik, surat itu cacat hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Kontroversi berlanjut saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa pada tahun 2017. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan bukti dokumen yang mereka ajukan sendiri, yakni PPJB dan akta jual beli tahun 2015–2016, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai dan digarap pihak lain sejak sebelum transaksi.

Kontradiksi tersebut dinilai sebagai keterangan palsu di bawah sumpah dengan implikasi pidana. Atas dasar itu, pihak terdakwa secara resmi memohon agar Majelis Hakim menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, termasuk kemungkinan penahanan terhadap saksi korban. Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan menetapkan sikap melalui penetapan.

Pihak terdakwa menegaskan permohonan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan undang-undang dan tidak memerlukan pengajuan tertulis terpisah. “Kami hadir dan taat hukum di setiap persidangan. Kami menuntut standar yang sama dari semua pihak—hormati pengadilan, hormati undang-undang,” tegas kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara, termasuk penilaian atas dugaan keterangan palsu dan rencana pengajuan isu daluwarsa perkara pada agenda berikutnya.

( jansen Rarung)

5
Previous Post

Wabup Vanda Sarundajang Resmikan Bazar Natal Kejari Minahasa, Dorong Kebersamaan dan Ekonomi Warga

Next Post

Humas Polres Bitung -Kapolres Bitung Tinjau Kesiapan Pos Ops Lilin 2025, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Redaksi

Related Posts

POLRES BITUNG GENCARKAN PATROLI SUBUH, AKHIRAN BALAP LIAR REMAJA

by Redaksi
2 bulan ago

Bitung,Inovasiberita,web,id Mengawali hari pertama pelaksanaan ibadah puasa, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung melaksanakan kegiatan patroli subuh sebagai bentuk komitmen menjaga...

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar oleh 2 Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berprofesi

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,idKasus penggelapan dana nasabah di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna terjadi pada Kamis malam (12/02/2026) menjadisorotan dan perhatian khusus karena...

Korve Sambut Ramadhan, Lapas Tondano Tunjukkan Aksi Nyata untuk Masyarakat

by Redaksi
2 bulan ago

Minahasa,Inovasiberita,web,id Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan kegiatan kebersihan/kerja bakti dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan...

Polda Sulut Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Minahasa

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa...

Gubernur Sulut Sambut Kunjungan PT. Indonesia Nippon Anugerah, Buka Peluang Kerjasama dengan Jepang

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama istri Ny. Anik Yulius Selvanus selaku Ketua TP-PKK Sulut...

Kasat Reskrim Polresta Manado Ditabrak Lari Saat Bubarkan Tawuran di Singkil, Pelaku Diburu

by Redaksi
2 bulan ago

Manado,Inovasiberita,web,id Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjadi korban tabrak lari saat tengah memimpin personel gabungan membubarkan aksi keributan...

Load More
Next Post

Humas Polres Bitung -Kapolres Bitung Tinjau Kesiapan Pos Ops Lilin 2025, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BOX REDAKSI

November 26, 2025
Rekam Jejak Jadi Kunci, Wisje Maramis Nilai Stevie Sumampouw Tepat Pimpin FKDM Sulut

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wisje Maramis Nilai Stevie Sumampouw Tepat Pimpin FKDM Sulut

Maret 18, 2026

Klarifikasi Tegas! Aktivitas Bunker BBM di Dermaga Munte Dipastikan Sesuai Aturan

Maret 25, 2026
Satker PJN Wilayah II Tinjau Progres Rehabilitasi Jembatan Kaiya dan Pembangunan Jembatan Gantung di Bolmong–Kotamobagu

Satker PJN Wilayah II Tinjau Progres Rehabilitasi Jembatan Kaiya dan Pembangunan Jembatan Gantung di Bolmong–Kotamobagu

Maret 14, 2026

Kalapas Tondano Hadiri HUT Perdana Kemenimipas,Tegaskan Semangat Pengabdian

pemkab Minahasa dan Kemenag Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama Untuk Perkuat Kerukunan

Manado Resmi Luncurkan Bus BTS, Dua Koridor Mulai Beroperasi Hari Ini

Proyek SMA Taruna Nusantara Langowan Disoroti, Tokoh Masyarakat Protes Dominasi Tenaga Kerja Luar

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026

Steven Toar Sambouw Pimpin Kerukunan Kawanua Tombulu 2026–2031, Diharapkan Perkuat Persatuan Warga Perantauan

April 22, 2026

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tondano Ikrar Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

April 22, 2026

Recent News

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026

Steven Toar Sambouw Pimpin Kerukunan Kawanua Tombulu 2026–2031, Diharapkan Perkuat Persatuan Warga Perantauan

April 22, 2026

Komitmen Tanpa Kompromi, Lapas Tondano Ikrar Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

April 22, 2026
Updatekawanua.com

UpdateKawanua.com adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar politik, hukum, ekonomi, sosial, dan peristiwa harian dari seluruh Indonesia.

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bitung
  • Bolmong
  • Daerah
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa utara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Uncategorized

Recent News

Marce Lidya Warouw Resmi Pimpin Dinas PUPR Minut, Langsung Gelar Sertijab dan Siapkan Program 100 Hari Kerja

April 22, 2026

Gubernur Yulius Resmikan Galeri Dekranasda Sulut, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Updatekawanua.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video
  • Login

Hak Cipta Updatekawanua.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In