
Manado,updatekawanua.com/ Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menyorot persoalan serius dalam penegakan hukum. Agenda pemeriksaan saksi korban pada sidang terbaru kembali gagal setelah Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya untuk ketujuh kalinya tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Fakta tersebut terungkap di hadapan Majelis Hakim ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua saksi korban telah dipanggil tujuh kali tanpa itikad baik untuk memenuhi panggilan pengadilan. Kondisi ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap proses peradilan serta berpotensi merendahkan kewibawaan Pengadilan Negeri Manado.

Meski Majelis Hakim berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban, Jaksa Penuntut Umum belum berhasil menghadirkan keduanya. Demi mempercepat jalannya persidangan, atas permintaan Jaksa dan dengan persetujuan pihak terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan pembacaan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, berdasarkan alasan saksi berada di luar negeri.
Tgl-19-12-2025)
Namun, alasan ketidakhadiran tersebut memicu polemik. Jaksa menyebut saksi korban berada di luar negeri dan menyampaikan alasan melalui surat elektronik (PDF). Pihak terdakwa menilai surat tersebut tidak sah karena tidak disertai legalisasi atau endorse dari Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat, sebagaimana lazimnya mekanisme surat-menyurat lintas negara.
“Prosedur hukum internasional jelas. Tanpa pengesahan perwakilan diplomatik, surat itu cacat hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Kontroversi berlanjut saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa pada tahun 2017. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan bukti dokumen yang mereka ajukan sendiri, yakni PPJB dan akta jual beli tahun 2015–2016, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai dan digarap pihak lain sejak sebelum transaksi.
Kontradiksi tersebut dinilai sebagai keterangan palsu di bawah sumpah dengan implikasi pidana. Atas dasar itu, pihak terdakwa secara resmi memohon agar Majelis Hakim menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, termasuk kemungkinan penahanan terhadap saksi korban. Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan menetapkan sikap melalui penetapan.
Pihak terdakwa menegaskan permohonan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan undang-undang dan tidak memerlukan pengajuan tertulis terpisah. “Kami hadir dan taat hukum di setiap persidangan. Kami menuntut standar yang sama dari semua pihak—hormati pengadilan, hormati undang-undang,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara, termasuk penilaian atas dugaan keterangan palsu dan rencana pengajuan isu daluwarsa perkara pada agenda berikutnya.
( jansen Rarung)











