Manado ,Updatekawanua.com
— Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana kehutanan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2026) sekitar pukul 06.20 WITA di wilayah Malalayang, Kota Manado.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H. Buronan yang diamankan diketahui bernama Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, yang merupakan terpidana dalam kasus perusakan hutan.
Alfitzer sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut serta memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pihak Kejati Sulut menjelaskan bahwa Alfitzer telah ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2024 setelah tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana di sektor kehutanan.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum serta menciptakan rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat.
Saat ini, terpidana telah diamankan oleh pihak kejaksaan dan akan segera menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( JR)

— Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana kehutanan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2026) sekitar pukul 06.20 WITA di wilayah Malalayang, Kota Manado.

