
Minahasa Tenggara, 22 Desember 2025 – Polisi berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (20/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka berat.
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam. “Para tersangka dalam kasus ini yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara,” ungkap AKBP Suryadi.
Bentrok bersenjata tajam dan senapan angin rakitan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya, sejumlah orang berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam serta senapan angin rakitan.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa satu tersangka berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah badik, serta 2 bilah parang. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap.
( Jansen Rarung)













