
Manado-Inovasiberita.web.id
Aturan ini juga mengatur luasan IPR,dimana perorangan diberikan maksimal 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare. Setiap pemegang IPR wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuka rekening bank untuk penempatan jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral.
Terkait keuangan,pemegang IPR diwajibkan membayar iuran pertambangan rakyat. Untuk komoditas non-logam dan batuan, juga dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Iuran pertambangan rakyat ini akan menjadi pendapatan daerah yang dialokasikan khusus untuk pengelolaan tambang rakyat.
Dukungan kuat terhadap kebijakan baru ini disampaikan oleh Panglima Besar Torang Bersama Prabowo(Tosbro 08), Jim Yon. Beliau menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah pusat yang pro rakyat ini.
“Kami,Panglima Besar Tosbro 08, sangat mendukung penuh langkah strategis yang diambil oleh Menteri Bahlil ini. Aturan ini bukan hanya tentang penertiban, tetapi merupakan wujud nyata pemerataan ekonomi. Melalui IPR, masyarakat kecil dan koperasi mendapat peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara legal dan berkelanjutan,” ujar Jim Yon.
Jim Yon menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Astra Cita Presiden untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.”Ini adalah program yang ditunggu-tunggu. Dengan dukungan semua pihak, termasuk dari gerakan kami, program ini diharapkan dapat benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat hingga ke daerah-daerah, sehingga cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.(Jansen Rarung)











