Manado,Updatekawanua.com — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPP alias Kiki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kepemilikan hasil hutan kayu ilegal. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Terpidana diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Operasi penangkapan berlangsung di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat ditangkap, HPP alias Kiki tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terpidana sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Menurut Januarius, berdasarkan fakta persidangan, HPP alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 dalam undang-undang yang sama yang mengatur mengenai larangan memiliki, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November 2020, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada HPP alias Kiki berupa pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah berhasil diamankan oleh tim Kejati Sulut, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, HPP alias Kiki langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado untuk menjalani masa hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Proses eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta pengawasan dari aparat penegak hukum.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen institusi kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya terhadap para buronan yang masih berusaha menghindari proses hukum.
Melalui kesempatan tersebut, Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain itu, kejaksaan berharap penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan kehutanan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan lingkungan hidup.
Penangkapan terhadap HPP alias Kiki ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, dapat diproses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(JR)



