updatekawanua.com/, Minahasa Tenggara, 24 Desember 2025 – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) telah menahan 10 orang tersangka terkait bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (20/12/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tersangka yang Ditahan:
- FG (34) warga Basaan 1
- MT (26) warga Tombatu
- BT (31) warga Silian
- MW (29) warga Silian
- GT (26) warga Silian
- AL (28) warga Silian
- NT (43) warga Silian
- BL (30) warga Desa Kawangkoan
- FP (28) warga Desa Tombatu Utara
- DP (41) warga Desa Silian Utara

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang. Satu tersangka diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana, sementara 9 tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin.(*Jansen Rarung)








