
Manado,updatekawanua.com/ Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami penundaan untuk keempat kalinya akibat ketidakhadiran saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya. Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyatakan penundaan ini telah merugikan kliennya dan berpotensi menghambat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Tgl-15-12-2025
“Ini sudah pemanggilan keempat. Pengadilan melalui JPU telah memanggil Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya untuk hadir mempertanggungjawabkan keterangan mereka di BAP, tetapi selalu diabaikan. Penundaan ini jelas membuang waktu dan merugikan klien kami,” tegas Sambouw.
Tim kuasa hukum mengusulkan kepada Majelis Hakim agar tidak lagi menunda persidangan. Jika pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, kedua saksi korban kembali tidak hadir, maka JPU diminta membacakan keterangan BAP sesuai Pasal 162 KUHAP.
“Saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan sidang pidana dapat dikenakan sanksi. Bahkan, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP. Ini sudah keempat kalinya. Mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak patuh hukum,” tambah Sambouw.
Sidang perkara ini kembali dijadwalkan Jumat, 19 Desember 2025. Majelis Hakim diharapkan mengambil sikap tegas demi kepastian hukum, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait ketidakhadiran saksi korban yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan.
( Jansen Rarung)











