
Manado,updatekawanua.com/ Sidang lanjutan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait penerapan Pasal 167 KUHP yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.
Tgl-11-12-2025
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti penjelasan ahli yang dinilai tidak fokus pada unsur-unsur Pasal 167 KUHP. Menurut penasihat hukum, pasal tersebut secara tegas menyebut objek pidana berupa rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Sementara itu, objek sengketa dalam perkara ini adalah kebun, yang menurut pembela, tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Kuasa hukum Noch Sambouw juga mempertanyakan istilah “pagar yuridis” yang digunakan ahli dalam keterangannya. Ahli menjelaskan bahwa pagar yuridis merujuk pada batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tanah. Namun pembela menilai istilah tersebut tidak relevan, sebab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri disebut tidak mengetahui batas-batas detail dari objek tanah yang disengketakan.

Persidangan semakin menghangat ketika pembela menyinggung riwayat perkara tahun 1999 yang pernah menyeret terdakwa J. Wijaya beserta sejumlah warga. Dalam perkara sebelumnya tersebut, terdakwa diputus bebas karena unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi. Pihak JPU kemudian mengaitkan peristiwa itu dengan perkara tahun 2019 dan menyebut para terdakwa sebagai residivis, namun hal ini kembali dibantah oleh kuasa hukum.
( Jansen Rarung)











