MINAHASA, Updatekawanua.com – Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Tumiran, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes, mengaku diberhentikan secara sepihak dan diam-diam oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwowo, SH, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepada awak media, Tumiran mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui dirinya telah dicopot dari jabatan Sekdes. Ia menegaskan, tidak pernah menerima surat pemberitahuan, pemanggilan, maupun klarifikasi sebelum Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut diterbitkan.
“Saya tidak pernah diberitahu sebelumnya. Dalam SK lama saya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, tetapi tiba-tiba dalam SK pemberhentian, jabatan saya berubah menjadi Maweteng Jaga 3. Ini sangat janggal dan tidak pernah dikomunikasikan kepada saya,” ujar Tumiran.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Tumiran, proses pemberhentian itu dilakukan saat dirinya sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan akibat penyakit diabetes (gula). Ia bahkan harus bolak-balik dirawat di rumah sakit, dan kondisi kesehatannya tersebut diketahui oleh perangkat Desa Tateli Dua.
Tak hanya soal pemberhentian, Tumiran juga membeberkan persoalan lain yang hingga kini belum menemui titik terang. Ia mengaku pernah menalangi dana pribadi sekitar Rp34 juta untuk kepentingan administrasi dan kebutuhan desa pada masa Plt Hukum Tua sebelumnya. Dana tersebut, kata Tumiran, diketahui oleh Kepala Desa Tateli Dua sebelumnya Didi Martin Tumbal serta Camat Mandolang, Reilly Yurike Pinangsang, SE.
“Uang itu saya keluarkan dari kantong pribadi demi kelancaran urusan desa. Sampai hari ini belum ada penggantian, baik dari pemerintah desa, Plt Hukum Tua lama, maupun Plt yang sekarang,” tegasnya.
Diduga Langgar Aturan Perundang-undangan
Pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan memiliki alasan yang sah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mewajibkan adanya pemberitahuan tertulis, dasar hukum yang jelas, serta hak klarifikasi bagi perangkat desa yang akan diberhentikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Hukum Tua Desa Tateli Dua, Meike Shelviani Tiwowo, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut maupun soal penggantian dana pribadi yang dikeluarkan oleh Tumiran.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Publik berharap pihak kecamatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa, hingga instansi pengawas terkait segera turun tangan, guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*Red)



